Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaruh Internet dan Pemanfaatan Internet

Pemanfaatan Internet di dalam Pemerintahan


Hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat.
Sistem pelayanan tersebut di kenal dengan e-Government system. Buruknya citra pelayanan publik di Indonesia perlu berkaca pada populernya e-government system di negara Barat. Maka tahun 2002, e-government system mulai di adopsi di Indonesia sebagai sebuah inovasi baru dalam bidang kepemerintahan.

Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masysarakat dan layanan bisnis.
E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan internet dan intranet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomatis dan jaringan internet, lebih umum lagi di kenal dengan World Wide Web (WWW). 

Pada intinya E-government adalah penggunaan teknologi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti berikut:

  1. G2C (Government to Citizen), yaitu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
  2. G2B (Government to Business), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pengusaha.
  3. G2C (Government to Government), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pemerintah.


E-government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi dan pelayanan umum. Namun demikian, e-government belum menunjukan manfaat yang signifikan dan efektifitas jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik.

Perkembanagn dan pembangunan telematika memasuki babak baru pada awal tahun 2005 dengan digabungkannya Ditjen Postel yang dahulu berada di bawah Departemen Perhubungan ke dalam Depkominfo. Satriya (2005) melihat penggabungan tersebut seyogyanya bisa mempercepat  gerak pelaksanaan aplikasi e-government di seluruh tanah air dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penyediaan infrastruktur telematika yang sekaligus disinkronkan dengan berbagai aplikasi prioritas.
Begitu pula dari sisi regulasi, sudah ada instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-govenrment yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai panduan tentang e-government seperti :


  1. Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah
  2. Panduan managemen sistem dokumentasi elektronik pemerintah
  3. Pedoman tentang penyelenggaraan situs web PEMDA; dan lain-lain.

Demikian pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Depkominfo pada tahun2004 yang ada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan e-government di pusat dan daerah. Sayangnya beberapa peraturan payung yang diharapkan bisa segera selesai masih belum terwujud, seperti RUU tentang informasi, dan transaksi elektronik yang masih belum dibahas di DPR.

Dalam bidang kebijakan,  kelihatannya pemerintah belum berhasil dalam menyusun suatu langkah konkrit yang dapat menggerakkan berbagai komponen pemerintah (lintas sektor) untuk saling bekerja sama membangun dan menjalankan aplikasi yang memang harus disinergikan. Hingga sekarang pemanfaatan telematika untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), perpajakan, Imigrasi, dan Kepegawaian yang sangat di  butuhkan dalam reformasi pemerintahan masih belum terlaksana. 



Masih mahal-nya tarif internet, termasuk Broadbrand, rupanya telah mulai menarik perhatian Menteri Kominfo seperti diungkapkan beberapa waktu lalu dalam ajang Indo Wireless 2006 (detik, 14/3/06). Kombinasi pemanfaatan kapasitas telepon tetap eksisting dan berbagai teknologi nirkabel lainnya sudah seharusnya didukung oleh sistem tarif yang sudah memanfaatkan  infrastuktur telematika di daerah terpencil, perbatasan, dan tertinggal masih belum bisa memaksimalkan pemanfaatan dana Universal Service Obligation (USO) yang telah dikutip dari operator.

Manfaat Dari E-Government

E-government memiliki manfaat yang bagus bagi masyarakat maupun pemerintahan. Seperti halnya layanan informasi tentang pemerintahan. E-government ini menjadi beberapa manfaat seperti berikut:

  1. Pelayanan service yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan  (transfaransi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  3. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah : Jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya dapat di tampilkan secara online dan digunakan untuk orang tua untuk memulihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
  4. Pelaksanaan pemerintah yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.


Hampir semua warga negara akan berurusan dengan instansi pemerintahan untuk keperluan administrasi publik. Beraneka dokumen kependudukan dan dokumen usaha, mengharuskan warga negara harus berinteraksi dengan para aparat pemerintah di berbagai lembaga. Sayangnya pelayanan yang diberikan hingga kini dinilai belum memuaskan. Keberadaan unit pelayanan Satu Atap (UPTSA) di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, belum memberikan layanan yang efektif bahkan masih jauh untuk dapat dikatakan komunikatif. Faktor utama yang menjadi penghambat dalam pelayanan publik yang baik dapat dilihat dari dua sisi, yakni birokrasi dan standar pelayanan publik. 

Di era informasi pelayanan publik menghadapi tantangan yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan relasi antara negara dengan pasar, negara dengan warganya, dan pasar dengan warga.
Seiring dengan perkembangan jaman dan logika, kondisi pelayanan publik yang disediakan mendapat kritikan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan pengelolaan pelayanannya, mengingat tidak semua warga negara dapat menikmati aksesibilitas pelayanan publik yang efektif.

Posting Komentar untuk "Pengaruh Internet dan Pemanfaatan Internet"