Makalah PKN Tentang Penerapan Pancasila
Contoh makalah PKN Mengenai Penerapan Pancasila, semoga makalah ini membantu dan bermanfaat ya. Mohon di baca kembali ya jangan asal copas aja, nanti kalo asal copas barangkali ada kata-kata penulisan yang salah-kan bisa mengurangi nilai anda.
1.1 Pengertian ideologi Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Pengertian dari ideologi ini juga juga dimaknai berbeda-beda oleh beberapa orang, diantaranya adalah:
v Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
v Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
v Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
v C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
Untuk mengetahui penerapan ideologi pancasila dari segi ekonomi, politik, dan hukum.
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep itu usaha berperan sebagai :
Makalah PKN Penerapan Pancasila
BAB I
Pendahuluan
1.1 Pengertian ideologi Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Pengertian dari ideologi ini juga juga dimaknai berbeda-beda oleh beberapa orang, diantaranya adalah:
v Karl Marx mendefinisikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
v Lanur menyatakan bahwa ideologi bisa dimasukkan dalam kategori pengetahuan yang subjektif.
v Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.
v C.C Rodee menyatakan bahwa ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi politik dan pelakunya.
1.2 Rumusan masalah
1. Sebenarnya apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia ?
2. Apakah penerapan pancasila pada bidang politik ?
3. Sedangkan, apa penerapan pancasila pada bidang hukum di Indonesia ?
1. Sebenarnya apa peran Pancasila dalam mengatur perekonomian bangsa Indonesia ?
2. Apakah penerapan pancasila pada bidang politik ?
3. Sedangkan, apa penerapan pancasila pada bidang hukum di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui penerapan ideologi pancasila dari segi ekonomi, politik, dan hukum.
1.4 Manfaat
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, dan sistem ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga pembangunan nasional bangsa Indosesia adalah pembangunan yang berakhlak.
BAB II
2.1 Penerapan
Pancasila pada Bidang Ekonomi
Dalam konsep kita,
pembangunan nasional adalah pengamalan
Pancasila. Pembangunan ekonomi kita pun harus berlandaskan pancasila, sebagai
dasar, tujuan dan pedoman dalam penyelenggaraannya. Dengan dasar pemikiran tersebut,
maka system ekonomi yang ingin kita bangun adalah sistem ekonomi Pancasila.
Sistem ekonomi
diartikan sebagai kumpulan dari institusi yang terintegrasi dan berfungsi serta
beroperasi sebagai satu kesatuan untuk mencapai suatu tujuan (ekonomi)
tertentu. Institusi disini diartikan sebagai kumpulan dari norma-norma,
peraturan atau cara berpikir. Dalam pengertian, institusi juga diartikan
sebagai institusi ekonomi seperti rumah tangga, pemerintah, kekayaan, uang,
serikat pekerja dan lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud
dengan sistem ekonomi, Pancasila adalah sistem ekonomi pasar yang terkelola dan
kendali pengelolaannya adalah nilai-nilai Pancasila. Atas dasar itu, maka ekonomi Pancasila tidak semata-mata
bersifat materialistis, karena berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan yang
timbul dari pengakuan kita pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sistem
ekonomi Pancasila dikendalikan oleh kaidah-kaidah moral dan etika, sehingga
pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah pembangunan yang berakhlak.
Jika dilihat dari sila Pancasila, sila tiga dan
empat maka dapat diketahui bahwa :
v Sila
keempat Pancasila menunjukkan pandangan bangsa Indonesia mengenai kedaulatan
rakyat dan bagaimana demokrasi dijalankan di Indonesia.
Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, menunjukkan betapa seluruh upaya pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
pada asas kekeluargaan.
Menurut ISEI, di dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Demokrasi Ekonomi, usaha negara, koperasi, dan usaha swasta dapat bergerak di dalam semua bidang usaha sesuai dengan peranan dan hakikatnya masing-masing. Dalam konsep itu usaha berperan sebagai :
1. Perintis
di dalam penyediaan barang dan jasa di bidang-bidang produksi yang belum cukup
atau kurang merangsang prakarsa dan minat penguasa swasta;
2. Pengelola
dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang penting bagi negara;
3. Pengelola
dan pengusaha di bidang-bidang produksi yang mnguasai hajat hidup orang banyak;
4. Imbangan
bagi kekuatan pasar pengusaha swasta;
5. Pelengkap
penyediaan barang dan jasa yang belum cukup disediakan oleh swasta dan
koperasi, dan
6. Penunjang
palaksanaan kebijakan negara.
Namun, yang menjadi tantangan kita sekarang adalah
bagaimana membangun usaha swasta agar dapat memotori ekonomi kita dalam
memasuki era perdagangan bebas.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
1.
Ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
2. Nasionalisme
ekonomi & demokrasi ekonomi (cara/metode operasionalisasi), dan
3. Ekonomi
berkeadilan sosial (tujuan).
Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam
bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan
dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi
apapun. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
1. Barang
dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya;
2.
Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan;
3. Untuk
siapa barang tersebut dihasilkan, dan
4.
Bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Rendahnya upaya dan kemamuan untuk menafsirkan
Pancasila dalam bidang ekonomi yang lebih banyak berkiblat ke kapitalisme;
Tidak ada keteladanan; Kebijakan pemerintah sendiri menyimpangi Pancasila;
Social punishment & law enforcement yang rendah.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan
kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan
keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini
dikembangkan ke arah ekonomi yg humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan
keserakahan & mendorong persaingan yang saling mematikan utk memuaskan
kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yg mengedepankan
kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo
ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial
(homo socius) dan mahluk beretika (homo ethicus).
2..2 Peranan
ideologi Pancasila pada bidang politik hukum
Implementasi Ideologi Pancasila dalam Parpol di
Indonesia Partai politik di Indonesia harus bertujuan sesuai dengan cita-cita
dan tujuan nasional yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Pedoman yang perlu
dijadikan pegangan dalam kehidupan partai politik adalah :
1. Mengaktualisasikan
kebersamaan dalam kemajemukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Penyampaian
aspirasi rakyat dan segenap perilaku partai politik harus menjamin tegaknya
keselarasan dan kerukunan serta budi luhur. Penyampaian aspirasi rakyat melalui
partai politik harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
3. Segenap
perilaku partai politik selalu bersendi pada keputusan bersama yang mengikat
dan mengandung sanksi terhadap penyimpangan penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang. • Program partai politik harus mengarah pada kokohnya Pancasila
sebagai dasar negara, utuh dan kuatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berpemerintahan presidensial dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Contoh Sikap Positif
Politik Dalam bidang politik, kita harus mewujudkan perilaku, antara
lain:
1. Menampilkan perilaku politik sesuai Pancasila;
2. Menghindari sikap dan perilaku yang memaksakan
pendapat dan ingin menang sendiri;
3. Penyelenggara negara dan warga negara mewujudkan
nilai ke tuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, serta kerakyatan dan ke adilan dalam
kehidupan sehari-hari;
4. Menghindari sikap menghalang-halangi orang yang
akan ber partisipai dalam kehidupan demokrasi;
Meyakini bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
sebagai nilai yang terbaik dan sesuai untuk bangsa Indonesia serta tidak
melecehkannya.
Langkah-langkah untuk membudayakan nila-nilai
Pancasila :
Perlu
segera dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar operasional
pelaksanaan pendidikan Pancasila pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
Khusus untuk pendidikan tinggi, sesudah dikeluarkan UU PT No. 12 Tahun 2012 ,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera menerbitkan peraturan
perundangan yang berisi rambu-rambu perkuliahan Pancasila. Perlu disusun
program aksi melaksanakan revolusi hukum Indonesia. Pemimpin negara wajib
sebagai advokator Pancasila. Untuk memasyarakatkan nilai Pancasila, peserta
kongres setuju membentuk Masyarakat Studi Pancasila.
Pokok-Pokok Hukum Revolusi
•Revolusi hukum harus dimulai dengan identifikasi
terhadap hukum-hukum yang cacat ideologis
•Revolusi hukum memihak kepada rakyat dengan
menekankan kepada keadilan sosial
•Revolusi hukum merupakan simponi dekonstruksi dan
rekonstruksi yang berjalan dalam keteraturan dan kedamaian sebagai gerakan
nasional
•Revolusi hukum mempunyai pentahapan.
•Revolusi hukum harus mempunyai program yang jelas
dan tepat
•Revolusi hukum harus mempunyai soko guru dan
pimpinan yang tepat, yang punya pandangan jauh ke depan, yang konsekuen, yang
sanggup melaksanakan tugas-tugas revolusi sampai pada akhirnya, dan revolusi
juga harus punya kader-kadernya yang tepat pengertiannya dan tinggi
semangatnya.
Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum
Segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur
menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum
itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian
dan falsafah hidup bangsa.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang
normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif
sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).
Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa
Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari
norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
Tujuan
dari Etika Politik
Menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok
orang, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fungsi
Etika Politik
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan
alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik
secara bertanggung jawab.
Prinsip
Dasar Etika Politik Pancasila
1. Pluralisme
2. Hak Asasi Manusia
3. Solidaritas Bangsa
4. Demokrasi
5. Keadilan Sosial
Tantangan
Etika Politik
Ekstremisme ideologis yang anti pluralisme, pertama
ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak
juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
Nilai-nilai Terkandung Dalam Pancasila Sebagai
Sumber Etika Politik
Asas legalitas (legitimasi hukum). Di sahkan dan
dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis). Dilaksanakan berdasarkan
prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin dan menyadarkan
manusia akan harkat dan martabatnya.
Bab
III
Penutup
3.1
Kesimpulan
Adanya ideologi
Pancasila sangat berpengaruh terhadap perkembangan semua bidang di Indonesia.
Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup bangsa yang
telah dibenarkan dan diharuskan untuk diterapakan dalam semua bidang baik dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial/budaya, keamanan dan pertahanan. Selain
itu, dengan diterapkannnya nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang,
kehidupan masyarakat Indonesia akan menjadikan Indonesia negara yang
bermartabat.
3.2
Saran
1.
Pemerintah Indonesia sebaiknya selalu menerapkan nilai-nilai ideologi
Pancasila. Hal ini dikarenakan semua nilai-nilai Pancasila sudah diyakini
kebenarannya dan baik apabila diterapkan dalam semua bidang. Serta dapat
meningkatkan kualitas negara Indonesia.
2.
Masyarakat Indonesia sebaiknya lebih menghargai dan menerapakan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Posting Komentar untuk "Makalah PKN Tentang Penerapan Pancasila"